Kamis, 23 Januari 2014
MK Putuskan Menetapkan Pemilu Serentak 2019
Ketua DPP Partai Golkar, Muladi, menyambut baik keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK), yang dibacakan hari ini. Dalam putusannya, MK
menyatakan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak
dengan pemlihan legislatif pada Pemilu 2019.
Menurut Muladi, keputusan itu merupakan jalan tengah dalam menghadapi situasi politik saat ini, di mana, pemilu hanya tinggal 2 bulan lagi. "Kalau pemilu serentak dilaksanakan di 2014, waktunya nggak memungkinkan. Bisa kacau balau," kata Muladi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 23 Januari 2014.
Muladi juga mengatakan, resiko dan gejolak politik dari waktu ke waktu tak bisa diprediksi. "Kalau kacau, maka MK akan disalahkan, lebih rusak lagi," imbuhnya.
Menurut Muladi, gugatan itu sudah baik karena Undang-Undang Pemilu saat ini memang bertentangan dengan konstitusi. Sebab, dalam undang-undang saat ini ada orang yang bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden partainya harus mendapat suara sebanyak 20 persen suara terlebih dahulu. Syarat itu, kata dia, justru menghalangi orang yang ingin maju jadi capres.
Menurut Muladi, keputusan itu merupakan jalan tengah dalam menghadapi situasi politik saat ini, di mana, pemilu hanya tinggal 2 bulan lagi. "Kalau pemilu serentak dilaksanakan di 2014, waktunya nggak memungkinkan. Bisa kacau balau," kata Muladi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 23 Januari 2014.
Muladi juga mengatakan, resiko dan gejolak politik dari waktu ke waktu tak bisa diprediksi. "Kalau kacau, maka MK akan disalahkan, lebih rusak lagi," imbuhnya.
Menurut Muladi, gugatan itu sudah baik karena Undang-Undang Pemilu saat ini memang bertentangan dengan konstitusi. Sebab, dalam undang-undang saat ini ada orang yang bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden partainya harus mendapat suara sebanyak 20 persen suara terlebih dahulu. Syarat itu, kata dia, justru menghalangi orang yang ingin maju jadi capres.
Sesuaikan
Sistem
Senada dengan Muladi, politisi Partai Gerindra Martin Hutabarat menilai
putusan MK itu sudah pas. Jika pemilu serentak itu dilakukan pada 2014,
bisa menimbulkan konflik. "Pemilu 2014 tinggal 2 bulan lagi, waktu tidak
cukup untuk dibuat serentak. Kalau tetap dilakukan akan menimbulkan
banyak masalah," kata Martin di Gedung DPR.
Meski demikian, Martin berharap UU yang ada saat ini segera disesuaikan dengan pemilu yang akan diadakan serentak. "Dengan diputuskan untuk 2019, Pemilu bersamaan tetap bisa dipenuhi, dengan putusan ini sudah memberi kelonggaran untuk sistemnya, dan perundang-undangannya bisa disesuaikan," kata dia.
Meski demikian, Martin berharap UU yang ada saat ini segera disesuaikan dengan pemilu yang akan diadakan serentak. "Dengan diputuskan untuk 2019, Pemilu bersamaan tetap bisa dipenuhi, dengan putusan ini sudah memberi kelonggaran untuk sistemnya, dan perundang-undangannya bisa disesuaikan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pakar komunikasi
Effendy Gazali. MK menilai, pemilihan presiden dan legislatif harus
serentak.
Namun, keputusan ini tidak bisa dilaksanakan di Pemilu 2014 karena
keterbatasan waktu. Meski menyatakan pemilu harus serentak, MK juga
menegaskan, penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu anggota legislatif tahun
2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala
akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional.
Sumber : viva.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar